A.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang panjang dimulai sejak masa dimana
bangsa indonesia dijajah oleh para bangsawan sampai para pahlawan bangsa rela
berkorban demi mempertahankan bumi pertiwi yang tercinta ini tanah airku
Indonesia dari tangan para penjajah sampai dengan saat ini diera pengisian
kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan sesuai dengan zamannya.
Tuntutan zaman yang berbeda tersebut dapat ditanggapi bangsa indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang tumbuh berkembang,
serta semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan bangs
a Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut yang dilandasi oleh keimanan
,ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta rela berkorban .Landasan inilah
yang harus dimiliki oleh stiap warga negara .
Namun dengan tuntutan zaman yang makin maju membuat landasan tersubut
mengalami pasang surut yang membuat semangat perjuangan mengalami penurunan.Hal
ini disebabkan antara lain oleh pengaruh Globalisas
B.
Kompetensi yang diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan
hidup serta kehidupan untuk generasi dimasa depan yang lebih baik dan
bermakna.Generasi penerus bangsa ini diharapkan dapat menjaga budaya ,bangsa
negara dan hubungan internasional dengan baik .
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran benegara ,sikap serta perilaku yang cinta tetap kepada tanah air
indonesia ini dan bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara,serta ketahanan
nasional .
Rakyat Indonesia ,melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang
berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “ meningkatkan
kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa mewujudkan manusia serta masyarakat
indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ,berkualitas
mandiri ,sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta
dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa.
Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang
berbudi luhur berkrepibadian mandiri
,maju,tangguh, cerdas,kreatif. Terampil, disiplin,beretos
kerja,profesional,bertanggung jawab,dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
cerdas penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.Sikap ini disertai dengan
perilaku yang :
1.
Beriman dan bertakwa Kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur ,berdisiplin dalam
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional,dinamis, dan sadar akan hak dan
kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara
5.
Akibat memanfaatkan ilmu pengetahuan,teknologi
dan seni untuk kepentingan kemanusiaan bangsa dan negara.
C.
Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa
dan Negara
Dalam kamus besar bahasa Indonesia Edisi kedua, “bangsa” adalah orang-orang
yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah dimuka bumi.
Jadi bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam
satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa bagi ketertiban sosial.
1.
Teori Terbentuknya Negara
a.
Teori Hukum Alam ( Plato dan Aristoteles
)
Kondisi Alam –
Berkembang Manusia – Tumbuh Negara
b.
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah
ciptaan Tuhan ,termasuk adanya negara.
c.
Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes )
Manusia menghadapi
kondisi alam dan timbulah kekerasan manusia akan musnah bila ia tidak mengubah
cara-caranya .Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama .
Didalam
prakteknya,terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena
1.
Penaklukan
2.
Peleburan
3.
Pemisahan Diri
4.
Pendudukan atas negara /wilayah yang
belum ada pemerintahannya .
2.
Unsur negara
a.
Konstitutif
Negara meliputi
wilayah udara,darat,dan perairan (unsur perairan tidak mutlak) rakyat atau
masyarakat yang berdaulat.
b.
Negara mempunyai tujuan ,undang-undang
dasar ,pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut
dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB
3.
Bentuk Negara
a.
Negara Kesatuan
1.
Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi
2.
Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi
b.
Negara serikat , didalam negara ada
negara yaitu negara bagian.
D.
Hak dan Kewajiban Warga negara
1.
Hak-hak asasi manusia dan warga negara
yaitu :
·
Hak untuk menjadi warga negara ( Pasal
26 )
·
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
( pasal 27 ayat 1 )
·
Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan ( Pasal 27 ayat 1 )
·
Hak atas penghidupan yang layak ( Pasal
27 ayat 2 )
·
Hak bela negara ( Pasal 27 ayat 3 )
·
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
·
Hak membentuk keluarga ( Pasal 28 B ayat
1)
·
Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak ( Pasal
38 B ayat 2)
·
Hak memperoleh keadilan hukum (
Pasal 28d ayat 1)
·
Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil
( Pasal 28 d ayat 2)
·
Hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan ( Pasal 28 D ayat 3 )
·
Hak atas status kewarganegaraan (
Pasal 28 D ayat 4)
·
Hak hidup sejahtera lahir dan
batin ( Pasal 28 H ayat 1)
·
Hak atas jaminan sosial ( Pasal 28 H
ayat 3 )
·
Hak milik pribadi ( Pasal 28 H ayat 4 )
·
Hak atas identitas budaya ( Pasal 28 I
ayat 3)
·
Hak atas kebebasan beragama ( Pasal 29 )
·
Hak pertahanan dan keamanan negara (
Pasal 30 ayat 1 )
·
Hak mendapat pendidikan ( Pasal 31 ayat
1 )
2.
Kewajiban warga negara
·
Melaksanakan aturan hukum
·
Menghargai hak orang lain
·
Membayar pajak
·
Menjadi saksi di pengadilan
·
Bersedia mengikuti wajib militer dan
lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar